KPK resmi menetapkan Komjen Budi Gunawan Calon Kapolri pengganti Sutarman sebagai tersangka dalam kasus rekening gendut di kepolisian . Hal ...
KPK resmi menetapkan Komjen Budi Gunawan Calon Kapolri pengganti Sutarman sebagai tersangka dalam kasus rekening gendut di kepolisian. Hal ini diungkapkan oleh Ketua KPK Abraham Samad pada keterangan presnya di Kantor KPK Selasa 13 Januari 2015 ini.
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan yang dicalonkan sebagai Kapolri oleh Presiden Jokowi ini sebagai tersangka.
KPK menduga ada transaksi mencurigakan atau tidak wajar yang dilakukan Budi Gunawan.
"Komjen BG tersangka kasus Tipikor saat menduduki kepala biro pembinaan karier," kata Ketua KPK Abraham Samad dalam jumpa pers di Kuningan, Jakarta, Selasa.
Budi ditetapkan menjadi tersangka dalam jabatannya sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Polri dan jabatan lainnya di kepolisian.
KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 jucnto UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
DPR Setujui Tersangka Korupsi Budi Gunawan Jadi Kapolri
Sidang Paripurna DPR menyetujui Komjen Budi Gunawan yang dicalonkan Presiden Jokowi untuk menjadi kapolri menggantikan Jenderal Sutarman yang akan memasuki masa pensiun tahun 2015 ini pada hari kamis Empat Belas Januari 2015 ini seperti informasi yang dilansir dari kompas.com.
Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin membacakan laporan proses seleksi yang telah dilakukan setelah menerima surat dari Presiden Joko Widodo. Dalam surat tersebut, Jokowi meminta DPR menyetujui Budi Gunawan sebagai kepala Polri dan memberhentikan Sutarman.
"Menyetujui mengangkat Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai kepala Polri dan menyetujui memberhentikan Jenderal (Pol) Sutarman sebagai Kepala Polri," kata Aziz dalam laporannya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Setelah itu, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebagai pemimpin sidang paripurna menanyakan sikap masing-masing fraksi terkait keputusan Komisi III itu.
Delapan fraksi, yakni PDI-P, Golkar, Gerindra, PKS, PKB, Nasdem, Hanura, dan PPP menyetui keputusan tersebut tanpa memberikan pandangan. Hanya Fraksi Demokrat dan PAN yang meminta DPR menunda persetujuan tersebut.
Fit and proper test calon Kapolri Budi Gunawan oleh Komisi III DPR meloloskan Budi Gunawan untuk menjadi Kepala Kepolisian Republik Indonesia menggantikan Jenderal Sutarman.
Berikut pengamat politik J Kristiadi menyikapi persetujuan DPR untuk menjadikan Kapolri Budi Gunawan seperti yang dilansir dari tribunnews.
Kristiadi menuturkan, kekecewaan rakyat terhadap DPR semakin besar lantaran Budi Gunawan yang merupakan calon tunggal Kapolri itu beberapa hari lalu ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurutnya, lolosnya Budi Gunawan merupakan kado pahit dari DPR yang selama kurang lebih tiga bulan tidak bekerja karena sibuk dengan dualisme kepemimpinan antara fraksi yang tergabung di KMP dan KIH.
"DPR sudah betul-betul mengkhianati mandat rakyat. Mereka (anggota DPR) bisa memanipulasi politik," tuturnya
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan yang dicalonkan sebagai Kapolri oleh Presiden Jokowi ini sebagai tersangka.
KPK menduga ada transaksi mencurigakan atau tidak wajar yang dilakukan Budi Gunawan.
KPK Tetapkan Budi Gunawan Tersangka Rekening Gendut Jumbo
"Komjen BG tersangka kasus Tipikor saat menduduki kepala biro pembinaan karier," kata Ketua KPK Abraham Samad dalam jumpa pers di Kuningan, Jakarta, Selasa.
Budi ditetapkan menjadi tersangka dalam jabatannya sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Polri dan jabatan lainnya di kepolisian.
KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 jucnto UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
DPR Setujui Tersangka Korupsi Budi Gunawan Jadi Kapolri
Sidang Paripurna DPR menyetujui Komjen Budi Gunawan yang dicalonkan Presiden Jokowi untuk menjadi kapolri menggantikan Jenderal Sutarman yang akan memasuki masa pensiun tahun 2015 ini pada hari kamis Empat Belas Januari 2015 ini seperti informasi yang dilansir dari kompas.com.
Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin membacakan laporan proses seleksi yang telah dilakukan setelah menerima surat dari Presiden Joko Widodo. Dalam surat tersebut, Jokowi meminta DPR menyetujui Budi Gunawan sebagai kepala Polri dan memberhentikan Sutarman.
"Menyetujui mengangkat Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai kepala Polri dan menyetujui memberhentikan Jenderal (Pol) Sutarman sebagai Kepala Polri," kata Aziz dalam laporannya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Setelah itu, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebagai pemimpin sidang paripurna menanyakan sikap masing-masing fraksi terkait keputusan Komisi III itu.
Delapan fraksi, yakni PDI-P, Golkar, Gerindra, PKS, PKB, Nasdem, Hanura, dan PPP menyetui keputusan tersebut tanpa memberikan pandangan. Hanya Fraksi Demokrat dan PAN yang meminta DPR menunda persetujuan tersebut.
Fit and proper test calon Kapolri Budi Gunawan oleh Komisi III DPR meloloskan Budi Gunawan untuk menjadi Kepala Kepolisian Republik Indonesia menggantikan Jenderal Sutarman.
Berikut pengamat politik J Kristiadi menyikapi persetujuan DPR untuk menjadikan Kapolri Budi Gunawan seperti yang dilansir dari tribunnews.
Kristiadi menuturkan, kekecewaan rakyat terhadap DPR semakin besar lantaran Budi Gunawan yang merupakan calon tunggal Kapolri itu beberapa hari lalu ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurutnya, lolosnya Budi Gunawan merupakan kado pahit dari DPR yang selama kurang lebih tiga bulan tidak bekerja karena sibuk dengan dualisme kepemimpinan antara fraksi yang tergabung di KMP dan KIH.
"DPR sudah betul-betul mengkhianati mandat rakyat. Mereka (anggota DPR) bisa memanipulasi politik," tuturnya
COMMENTS